Sebanyak 141 personel Polres Kutai Kartanegara diterjunkan untuk menjadi petugas Polisi Rukun Warga (RW).
Polisi RW merupakan bentuk integritas semua fungsi harkamtibmas dalam mengemban tugas sebagai pengemban polisi masyarakat di tingkat RW.
Satu Polisi RW di Kutai Kartanegara akan membina 3 sampai dengan 10 RT. Mereka akan mendengarkan langsung keluhan masyarakat dan akan melakukan program solving.
Polisi RW digadang mampu memaksimalkan interaksi kepolisian sesui domisili wilayah tempat tinggalnya. Dengan begitu, peran Bhabinkamtibmas akan terbantu oleh Polisi RW.
“Polisi RW yang dibentuk ini diemban oleh seluruh personel mulai dari pangkat Bintara ke atas,” ujar Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Hari Rosena, Kamis (18/5/2023).
baca juga : https://satlantaskukar.net/super-apps-presisi-bikin-sim-skck-dalam-satu-genggaman/
Masyarakat di Kab Kutai Kartanegara sangat heterogen dan terdiri dari berbagai macam suku serta budaya.
Ditambah kondisi geografis yang cukup luas dimana terdapat belasan jumlah kecamatan di wilayah hukum Polres Kukar Tahun 2023.
Setidaknya, tercatat ada 18 kecamatan dengan 213 desa dan kelurahan serta dibarengi dengan 2.764 Rukun Tetangga (RT).
Untuk itu, polisi RW diharapkan mampu mengimbangi dinamika Kamtibmas, sehingga dapat mengelola situasi konflik di tengah masyarakat.
“Saya berharap keberadaan polisi RW bisa menjadi fasilitator. Ini juga momentum jajaran Polres Kukar agar lebih mendekatkan diri ke masyarakat,” kata Hari.
Berikut 6 tugas Polisi RW di tengah Masyarakat:
1. laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh. Tanamkan dalam diri bahwa bertugas sebagai polisi RW adalah sebuah kehormatan sekaligus ladang amal ibadah bagi kita semua.
2. Kedepankan langkah-langkah Humanis dalam berinteraksi dengan masyarakat agar dapat memberikan pelayanan terbaik dengan presisi sebagaimana harapan masyarakat.
3. Polisi RW harus proaktif untuk melakukan pendataan masyarakat wilayah binaannya masing-masing guna mengetahui sendi-sendi kehidupan dan berbagai permasalahan yang ada di masyarakat di dalamnya.
4. Polisi RW harus dapat melakukan program solving berkelanjutan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan dalam masyarakat untuk mereduksi agar tidak timbul permasalahan yang lebih besar.
5. Polisi RW harus mampu menyerap semua informasi dalam wilayahnya secara Dini guna mendeteksi gangguan serta ancaman yang mungkin terjadi.
6. Perkuat Sinergitas dan soliditas dengan Babinsa,Bhabinkamtibmas, kepala desa atau Lurah ,ketua RT dan tokoh-tokoh dalam masyarakat karena hal tersebut merupakan Kunci keberhasilan program ini. sumber (TribunKaltim)