Satlantas Polres Kukar
  • PROFIL
    • TENTANG KAMI
    • SEJARAH
    • SRUKTUR
    • VISI & MISI
  • PELAYANAN
    • SIM
      • PERSONIL PELAKSANA PELAYANAN SATPAS
      • STANDAR WAKTU PELAYANAN
      • PENGHARGAAN UNIT PENYELENGGARA YANLIK
    • STNK
    • BPKB
    • LATIHAN UJIAN SIM
  • PANTAU BPKB ETAM
  • PENGADUAN
  • VIDEO
  • REWARD
  • SITEMAP
  • Search
  • Menu Menu

Apa itu STNK?

Surat Tanda Nomor Kendaraan, atau disingkat STNK, adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar. Di Indonesia, STNK diterbitkan oleh SAMSAT, yakni tempat pelayanan penerbitan/pengesahan STNK oleh 3 instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. STNK merupakan titik tolak kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor.

STNK berisi identitas kepemilikan (nomor polisi, nama pemilik, alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, tahun perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi, dsb). Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada plat nomor untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan.

Masa berlaku STNK adalah 5 tahun, dan setiap perpanjangan STNK, kendaraan diharuskan untuk cek fisik, yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri.

Apabila sebuah kendaraan bermotor berganti nama pemilik pada STNK, maka dikenakan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Panduan STNK

Persyaratan STNK untuk Ranmor baru terdiri atas

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan:
    1. Untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
    2. Untuk badan hukum, terdiri atas :
      1. Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;
      2. Fotokapi KTP yang diberikuasa
      3. Surat keterangan domisili; dan
      4. Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi
    3. Untuk instansi pemerintah, terdiri atas :
      1. Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan; dan
      2. Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa
      3. Melampirkan faktur pembelian; dan
      4. Tanda bukti pendaftaran BPKB

Persyaratan pendaftaran Regident Ranmor pertama kali dari hasil lelang meliputi :

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Melampirkan tanda bukti identitas seperti yang tertera di atas
  3. Melampirkan fotokopi risalah lelang; dan
  4. Tanda bukti pendaftaran BPKB.

Persyaratan Perubahan Identitas Pemilik dan Ranmor meliputi :

  1. Mengisi formulir pendaftaran;
  2. Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas;
  3. STNK; dan
  4. Tanda bukti pendaftaran BPKB

Persyaratan penggantian STNK karena hilang terdiri atas:

  1. Mengisi formulir pendaftaran
  2. Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas
  3. BPKB asli dan fotokopi
  4. Surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilang dan bermeterai cukup
  5. Surat keterangan hilang dari unit pelaksana Regident penerbit STNK; dan
  6. Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Ranmor

Persyaratan penggantian STNK karena rusak terdiri atas :

  1. Mengisi formulir pendaftaran;
  2. Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas:
  3. BPKB asli dan fotokopi
  4. Surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilanh dan bermeterai cukup
  5. Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Ranmor

Persyaratan Pengesahan dan/atau Perpanjangan STNK :

Persyaratan pengesahan STNK meliputi:

  1. Mengisi formulir permohonan;
  2. Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas:
  3. STNK; dan
  4. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir

Persyaratan perpanjangan STNK meliputi :

  1. Mengisi formulir pendaftaran;
  2. Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas:
  3. STNK; dan
  4. BPKB dan fotokopi BPKB atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermeterai cukup dari kreditur
  5. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir; dan
  6. Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor

Pages

  • Dasar Hukum Pelayanan SIM
  • Disclaimer
  • Download
  • eforsim – form sim
  • Events
  • Events
  • EXTERNAL
  • Galeri Foto Satlantas Polres Kukar
  • Galeri Video Satlantas Polres Kutai Kartanegara
  • Halaman Pengaduan
  • Homepage
  • INTERNAL
  • Jadwal SIM Keliling
  • Kabar Lalu Lintas
  • Kompensasi Pelayanan
  • Latihan Ujian SIM
  • Latihan Ujian SIM A
  • Latihan Ujian SIM C
  • Molah Formulir SIM Sorang
  • Pelayanan SIM
  • Pencabutan SIM
  • Pendaftaran MRSF
  • Pendaftaran Peserta Milennial Road Safety Festival
  • PENDAFTARAN SIM ONLINE
  • Penerbitan Peningkatan SIM
  • Penerbitan SIM Baru
  • Penerbitan SIM Hilang / Rusak
  • Penerbitan SIM Mutasi
  • Penerbitan SIM Pasca Pencabutan
  • Penerbitan SIM Perpanjangan
  • Penerbitan SIM WNA Baru
  • Penerbitan SIM WNA Perpanjangan
  • Pengaduan
  • PENGHARGAAN UNIT PENYELENGGARA YANLIK
  • PERSONIL PELAKSANA PELAYANAN SATPAS
  • PNBP
  • REWARD
  • Sample Page
  • Sejarah Satuan Lalu Lintas
  • STANDAR PELAYANAN PENERBITAN SURAT IJIN MENGEMUDI (SIM)
  • STANDAR WAKTU PELAYANAN
  • STANDAR WAKTU PELAYANAN PENERBITAN SIM
  • STANDAR WAKTU PENERIMAAN DAN PENGELOLAAN PENGADUAN
  • Struktur Satuan Lalu Lintas Polres Kutai Kartanegara
  • SURVEI KEPUASAN BUBUHAN ETAM
  • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (SKM)
  • Tanya Jawab
  • Tentang BPKB
  • Tentang Satuan Lalu Lintas Polres Kutai Kartanegara
  • Tentang STNK
  • test
  • Visi Misi Satlantas Kukar

Categories

  • Berita
  • Dokumentasi Kegiatan
  • download
  • Galeri Video
  • Informasi seputar lalu lintas
  • nilai skm
  • Pengumuman
  • Satlantas Kukar Terkini
  • Surat Perintah

Archive

  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • Maret 2023
  • November 2021
  • Agustus 2021
  • April 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • April 2020
  • Desember 2018

Jl. P. Diponegoro No. 02 Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur 75514

SITELINK

POLRI
KORLANTAS POLRI
POLDA KALTIM
POLRES KUKAR
NTMC POLRI

FEATURES

UJIAN SIM
SIM KELILING
PELAYANAN SIM
KABAR LANTAS
GALLERY

STATISTIC

  • 0
  • 171
  • 74
  • 243,236
  • 114,845
© Copyright - Satlantas Polres Kukar - Developed by. Aplikita Enterprise
Scroll to top
X