Apa itu STNK?
Surat Tanda Nomor Kendaraan, atau disingkat STNK, adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar. Di Indonesia, STNK diterbitkan oleh SAMSAT, yakni tempat pelayanan penerbitan/pengesahan STNK oleh 3 instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. STNK merupakan titik tolak kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor.
STNK berisi identitas kepemilikan (nomor polisi, nama pemilik, alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, tahun perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi, dsb). Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada plat nomor untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan.
Masa berlaku STNK adalah 5 tahun, dan setiap perpanjangan STNK, kendaraan diharuskan untuk cek fisik, yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri.
Apabila sebuah kendaraan bermotor berganti nama pemilik pada STNK, maka dikenakan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Panduan STNK
Persyaratan STNK untuk Ranmor baru terdiri atas
- Mengisi formulir permohonan
- Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan:
- Untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
- Untuk badan hukum, terdiri atas :
- Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;
- Fotokapi KTP yang diberikuasa
- Surat keterangan domisili; dan
- Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi
- Untuk instansi pemerintah, terdiri atas :
- Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan; dan
- Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa
- Melampirkan faktur pembelian; dan
- Tanda bukti pendaftaran BPKB
Persyaratan pendaftaran Regident Ranmor pertama kali dari hasil lelang meliputi :
- Mengisi formulir permohonan
- Melampirkan tanda bukti identitas seperti yang tertera di atas
- Melampirkan fotokopi risalah lelang; dan
- Tanda bukti pendaftaran BPKB.
Persyaratan Perubahan Identitas Pemilik dan Ranmor meliputi :
- Mengisi formulir pendaftaran;
- Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas;
- STNK; dan
- Tanda bukti pendaftaran BPKB
Persyaratan penggantian STNK karena hilang terdiri atas:
- Mengisi formulir pendaftaran
- Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas
- BPKB asli dan fotokopi
- Surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilang dan bermeterai cukup
- Surat keterangan hilang dari unit pelaksana Regident penerbit STNK; dan
- Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Ranmor
Persyaratan penggantian STNK karena rusak terdiri atas :
- Mengisi formulir pendaftaran;
- Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas:
- BPKB asli dan fotokopi
- Surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilanh dan bermeterai cukup
- Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Ranmor
Persyaratan Pengesahan dan/atau Perpanjangan STNK :
Persyaratan pengesahan STNK meliputi:
- Mengisi formulir permohonan;
- Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas:
- STNK; dan
- Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir
Persyaratan perpanjangan STNK meliputi :
- Mengisi formulir pendaftaran;
- Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas:
- STNK; dan
- BPKB dan fotokopi BPKB atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermeterai cukup dari kreditur
- Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir; dan
- Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor