Apa itu BPKB?
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, atau disingkat BPKB, adalah buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB berfungsi sebagai surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Bersamaan dengan pendaftaran BPKB, diberikan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
BPKB dapat disamakan dengan certificate of ownership yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting. BPKB juga dapat dijadikan sebagai jaminan atau tanggungan dalam pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat
Persyaratan Penerbitan BPKB Baru
Persyaratan Penerbitan BPKB Baru
- Mengisi formulir permohonan
- Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan:
- Untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
- Untuk badan hukum, terdiri atas :
- Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;
- Fotokapi KTP yang diberikuasa
- Surat keterangan domisili; dan
- Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi
- Untuk instansi pemerintah, terdiri atas :
- surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan; dan
- Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa
- Faktur untuk BPKB
- Sertifikat uji tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Ranmor (SRUT)
- Sertifikat NIK dari Agen Pemegang Merek (APM), kecuali Ranmor khusus tanpa sertifikat NIK
- Rekomendasi dari instansi yang berwenang di bidang penggunaan Ranmor untuk angkutan umum; dan
- Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor
Persyaratan penerbitan BPKB baru untuk Ranmor impor (Completely Built Up) sebagai berikut :
- Mengisi formulir permohonan
- Melampirkan tanda bukti identitas seperti yang tertera di atas
- Faktur untuk BPKB
- Dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang (PIB)
- Surat keterangan pengimporan Ranmor yang disahkan pejabat Bea dan Cukai yang berwenang, bagi :
- Impor Ranmor tanpa penangguhan atau pembebasan bea masuk atau formulir A;
- Impor Ranmor dengan penangguhan atau pembebasan bea masuk atau formulir B; dan
- Formulir yang berlaku untuk kawasan perdagangan bebas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
- Sertifikat uji tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Ranmor (SRUT)
- Tanda pendaftaran tipe untuk keperluan impor, dari Kementerian Perindustrian
- Sertifikat VIN dan/atau Sertifikat NIK dari Agen Pemegang Merek (APM);
- Surat keterangan rekondisi dari perusahaan yang memiliki izin rekondisi yang sah khusus untuk Ranmor impor bukan baru serta melampirkan izin impor dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan
- Izin penyelenggaraan untuk angkutan umum dan/atau izin trayek dari instansi yang berwenang
- Surat hasil penelitian keabsahan surat keterangan pengimporan Ranmor yang dikeluarkan oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah, atau Kepala Korps Lalu Lintas Polri bagiRanmor yang masuk melalui wilayah pabean DKI Jakarta; dan
- Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor
Penerbitan BPKB baru untuk hasil lelang Ranmor dinas TNI atau Polri yang belum diregistrasi harus memenuhi persyaratan:
- Mengisi formulir permohonan;
- Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas;
- Surat keputusan penghapusan Ranmor dinas TNI atau Polri;
- Surat keputusan lelang Ranmor dari instansi yang berwenang;
- Fotokopi pengumuman lelang Ranmor pada media massa cetak nasional, lokal, dan/atau website;
- Risalah lelang Ranmor pada media massa cetak nasional, lokal, dan/atau website;
- Berita acara penyerahan Ranmor yang di lelang;
- Bukti pembayaran harga lelang;
- Sertifikat Uji Tipe dan SRUT; dan
- Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Ranmor.
Persyaratan pergantian BPKB Karena Rusak atau Hilang
Penggantian BPKB karena rusak, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Mengisi formulir permohonan
- Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan:
- Untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
- Untuk badan hukum, terdiri atas :
- Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;
- Fotokopi KTP yang diberikuasa;
- Surat keterangan domisili; dan
- rat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi;
- Untuk instansi pemerintah, terdiri atas :
- Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan; dan
- Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.
- Bukti BPKB yang rusak
- STNK; dan
- Bukti hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor
Penggantian BPKB karena hilang, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Mengisi formulir permohonan;
- Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan:
- Untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
- Untuk badan hukum, terdiri atas :
- Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;
- Fotokapi KTP yang diberikuasa;
- Surat keterangan domisili; dan
- Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi;
- Untuk instansi pemerintah, terdiri atas :
- Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan; dan
- Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.
- Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermeterai cukup;
- Surat keterangan hilang dari unit pelaksana regident tempat BPKB diterbitkan;
- STNK; dan
- Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu msing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda; dan
- Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.