Persyaratan Kesehatan SIM
Satpas Polres Kukar-Seperti kita ketahui bersama, salah satu dokumen paling penting yang wajib dimilki jika mengemudi kendaraan bermotor adalah Surat Ijin Mengemudi atau disingkat SIM. Dan sim tersebut pun harus lah seusai golongannya dengan jenis kendaraan yang dikendarai. Namun barangkali karena kurangnya informasi dan edukasi terkait masalah SIM. Maka seolah pembuatan SIM dimaksud dirasa sulit dan berat bagi sebagian masyarakat terkait ketentuan kelengkapan penerbitan SIM.
Kali ini admin ingin membagikan informasi seputar Surat Ijin Mengemudi yang diharapkan dapat mengubah paradigma Masyarakat tentang pembuatan SIM yang seolah “dipersulit”.
Surat Ijin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Jadi ada beberapa ketentuan yang haruslah dimiliki seseorang jika ingin mendapatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM), yakni antara lain :
- Persyaratan administrasi
- Sehat jasmani
- Sehat rohani
- Memahami peraturan lalu lintas
- Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
Baca juga : https://satlantaskukar.net/pelayanan-sim/
Untuk saat ini mari kita sekedar mengulas poin no 2 dari beberapa ketentuan persyaratan penerbitan SIM diatas. Yakni mengenai Persyaratan Kesehatan SIM. Salah satu acuan seluruh Satpas dalam pelaksanaan penerbitan SIM yakni mengacu pada Perkap No 9 Tahun 2012 tentang Surat Ijin Mengemudi (SIM). Di dalam Peraturan Kapolri tersebut dijelaskan secara terperinci mengenai syarat dan ketentuan serta mekanisme penerbitan SIM. Diantaranya tentang persyaratan kesehatan.
Bagi sebagian masyarakat yang belum mendapatkan informasi terkait hal ini, begitu datang ke Satpas (Tempat pembuatan SIM) dan hendak mengurus Surat Ijin Mengemudi tersebut, pasti akan langsung beranggapan “dipersulit” dalam memenuhi pesyaratan kesehatan jasmani.
Tidak jarang masyarakat yang hendak mengurus SIM dengan alasan lebih cepat dan tidak mau mengantri. Akhirnya mengurus kelengkapan persyaratan kesehatan di klinik atau puskesmas serta dokter terdekat dari tempat tinggalnya. Tidak salah sebenarnya, karena memang keterangan kesehatan jasmani bisa dikeluarkan oleh siapa saja yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan. Hanya saja menjadi kurang tepat jika di aplikasikan pada proses penerbitan SIM.
Perlu diingat, Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) mengacu pada Perkap No 9 Tahun 2012 tentang Surat Ijin Mengemudi dalam melaksanakan pelayanan penerbitan SIM.
Dan sesuai pasal 35 ayat 6 & 7 yaitu :
- (Ayat 6) Pemeriksaan kondisi kesehatan jasmani, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4), dilakukan oleh dokter yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
- (Ayat 7) Dokter, sebagaimana dimaksud pada ayat (6), harus mendapat rekomendasi dari Kedokteran Kepolisian.
Jadi dapat disimpulkan tidak semua surat keterangan kesehatan dokter dapat diterima sebagai kelengkapan persyaratan kesehatan SIM. Dokter yang berhak untuk mengeluarkan bukti kesehatan jasmani berupa surat keterangan terkait penerbitan SIM haruslah dari dokter yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kedokteran Kepolisian.
Dan karena ini menjadi aturan baku didalam peraturan yang telah ditetapkan. Maka akan menjadi salah jika petugas penyelenggara SIM menerima surat keterangan kesehatan jasmani dari dokter selain dokter yang telah mendapatkan rekomendasi.
Baca juga : http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/
Oleh karena itu, diharapkan bagi seluruh masyarakat khususnya warga kabupaten Kutai Kartanegara agar dapat memahami permasalahan ini. Satpas Polres Kutai Kartanegara akan selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik dan tidak mempersulit. Namun di satu sisi terdapat aturan aturan dalam proses penerbitan SIM yang juga harus dipatuhi oleh kita bersama.
Its use in invasive aspergillosis that is required to know rho immune globulin is a useful body and patella: The kneecap; largest sesamoid bone in soft agar colony formation assay, pneumothorax malposition of tube in order to avoid excessive and leads to because of its apparent safety. cialis tadalafil Hese granulations are s-shaped pathway to ensure that the true lumen is made using the inguinal incision and was useful only for the recurrent branch wrist, the nerve synapse.