Pemberian Relaksasi Pajak bagi Wajib Pajak di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur
Sebagai implementasi hadirnya pemerintah di tengah masyarakat, maka Pemprov Kalimantan timur melalui badan pendapatan daerah bersama ditlantas polda kaltim serta jasa raharja, melaksanakan kebijakan berupa pemberian relaksasi pajak kepada wajib pajak tanpa terkecuali.
Hal ini dilakukan guna memberikan keringanan kepada masyarakat khususnya warga kalimantan timur, yang akibat wabah pandemi covid 19 hampir sebagian besar terdampak dalam segi ekonomi.
Peraturan gubernur Kalimantan timur no 31 tahun 2020 tetang keringanan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, mendasari pemberlakuan pelaksanaan pemberian relaksasi pajak dimaksud.
Namun dalam pelaksanaan relaksasi pajak tersebut tentu saja dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni antara lain
- tidak diterapkan pada kendaraan bermotor alat alat berat.
- Pemberian keringanan potongan 10 % jika masa pajak jatuh tempo 1 tahun
- keringanan potongan 15 % jika masa pajak jatuh tempo 2 tahun
- keringanan potongan 20 % jika masa pajak jatuh tempo 3 tahun
- keringanan potongan 25 % jika masa pajak jatuh tempo 4 tahun, dan
- keringanan potongan 30 % jika masa pajak jatuh tempo 5 tahun
Serta selain memberikan keringanan potongan pembayaran pajak, peraturan Gubernur tersebut juga mengatur tentang pemberian keringanan yakni pembebasan sanksi administrasi berupa denda dan bunga.
Diharapkan pelaksanaan kebijakan pemberian relaksasi pajak yang mulai dilaksanakan pada tanggal 02 juni hingga 31 juli 2020 mendatang, dapat memberikan angin segar kepada masyarakat Kalimantan timur ditengah pandemi covid 19, dan hal ini juga sebagai bukti nyata bahwa pemerintah terus berusaha hadir di tengah masyarakat dan mengawal dalam proses pemulihan kembali perekonomian.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!