Satlantas Kukar-Satlantas Polres Kutai Kartanegara telah menerapkan protocol kesehatan dalam pemberian pelayanan publik, khususnya dalam pelayanan penerbitan SIM.
Satpas Polres Kutai Kartanegara dalam hal ini yang berwenang dalam proses penerbitan Sim di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dituntut harus terus melayani permintaan proses penerbitan Sim walau terkadang terjadi dilema bagi Personil dalam pelaksanaan tugasnya. Namun bermodalkan keteguhan dan keyakinan hati bahwa semua akan baik baik saja selama protocol kesehatan terus diterapkan dengan ketat saat proses penerbitan berlangsung adalah yang menjadi alasan pelayanan publik tetap berjalan. Penerapan protocol kesehatan yang bukan saja terhadap para personil namun juga terhadap masyarakat penggunaa layanan.
Satpas Polres Kutai Kartanegara melaksanakan penerapan protocol kesehatan telah semenjak pandemi mulai melanda Negeri ini. Penyusunan Standar Operasional Prosedur yang di adaptasikan terhadap perkembangan seituasi yang sedang berlangsung telah di lakukan. SOP dimaksud mengatur secara terperinci terkait pelaksanaan proses penerbitan SIM secara mendetail bukan saja dalam rutinitas sterilisasi sarana prasarana namun juga mengatur terhadap cara berinteraksi antara petugas dan penerima layanan.
Aturan wajib menggunakan masker, penerapan phisical distancing serta himbauan tuk selalu mencuci tangan selalu dilakukan. Diharapkan dengan pelaksanaan kegiatan dimaksud dapat memberikan kontribusi yang positif terhadap upaya pemerintah memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara.