Diskon 40% Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Provinsi Kaltim
Kali ini kembali lagi Pemprov Kaltim melalui Bapenda memberikan keringanan dalam hal biaya balik nama bagi kendaraan kendaraan yang masih teregistrasi di luar wilayah Kaltim. Hal ini tertuang dalam Pergub kalimantan timur Yang akan mulai berlaku tanggal 06 juli 2020 hingga 30 september 2020 mendatang. Di dalam Pergub dimaksud tertuang beberapa aturan meliputi :
- Keringanan berupa potongan sebanyak 40 % bea balik nama kendaraan bermotor kedua (bbnkb 2) dan seterusnya namun tidak termasuk pnbp, dan
- Pembebasan sanksi administrasi kendaraan mutasi dalam daerah dan luar daerah provinsi kaltim.
Warga bijak taat bayar pajak, demikian slogan yang sering kali terdengar di kalangan masyarakat umum, karena kesadaran masyarakat atas kewajibannya dalam pembayaran pajak, akan berdampak pada pembangunan provinsi kaltim yang berjalan semakin baik dan akhirnya selaras dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Karena pajak sesuai dengan fungsinya adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk kepentingan rakyat serta pemerintah.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!