Jl. P. Diponegoro No. 02 Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur 75514
STATISTIC
- 6
- 51
- 31
- 176,276
- 78,921
Satlantas Kukar- Satuan Penyelenggara Administrasi Sim (Satpas) Polres Kutai Kartanegara selaku penyelenggara pelayanan public bidang regident pengemudi selalu memperhatikan terkait protocol kesehatan dalam setiap pelaksanaan kegiatan pemberian pelayanan penerbitan SIM kepada masyarakat.
Baca juga : https://satlantaskukar.net/halaman-pengaduan/
Protocol Kesehatan Pelayanan Publik seperti Pemberlakuan wajib penggunaan masker pada setiap masyarakat yang hendak melakukan proses penerbitan SIM tetap di lakukan hingga sekarang. Tidak hanya itu, Satpas Polres Kukar juga menugaskan personil khusus guna melakukan filter kepada setiap pengguna pelayanan, hanya memberikan akses ijin masuk ke ruang tunggu pelayanan kepada masyarakat yang memiliki kepentingan terkait pengurusan SIM.
Pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermo gun serta pemberian hand sanitizer kepada setiap pengguna pelayanan selalu dilakukan sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkup area pelayanan Satpas Polres Kutai Kartanegara.
Seakan tidak cukup, Satpas Polres Kukar pun selalu melakukan sterilisasi dengan melakukan penyemprotan disinfektan pada seluruh sarana dan prasarana penunjang pelaksaan penerbitan SIM. Hal ini dilakukan setiap hari seusai pelayanan, guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna pelayanan dalam hal ini masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagai bentuk implementasi Standar Pelayanan penerbitan SIM Polres Kutai Kartanegara dan Protocol Kesehatan Pelayanan Publik ditengah pandemic Covid-19.
Kami selalu menjaga bukan hanya sekedar kualitas pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat, akan tetapi disamping itu akan selalu berupaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada setiap pengguna pelayanan. Dengan harapan apa yang telah dan sedang kami lakukan dapat memberikan manfaat kepada seluruh masyarakat kabupaten kutai kartanegara, baik dalam pemberian pelayanan surat ijin mengemudi yang professional serta berkontribusi menekan penyebaran covid-19 di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara. (fr)
SatLantas. Penggunaan dan perkembangan sosial media terus berkembang hingga saat ini. Sejalan dengan mudahnya akses internet bagi banyak orang, internet of things (IoTs), dan faktor-faktor lainnya.
Dan saat ini hampir seluruh masyarakat Indonesia khususnya warga kabupaten Kutai Kartanegara mengenal istilah sosial media. Penggunaanya pun bermacam-macam, ada yang menggunakannya untuk mempromosikan produknya, karyanya, atau bahkan hanya sekedar sharing tentang kegiatan harian masing-masing
Ada beragam nilai positif sebenarnya dari penggunaan media social, seperti yang disebutkan diatas contohnya. Namun dibalik nilai positif dimaksud, tentu saja terdapat sisi negative, jika dipergunakan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab yang hanya skedar mencari keuntungan melalui penipuan, dan sangat disayangkan, barangkali karena kurangnya informasi dan edukasi tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban.
Lebih spesifik saat ini kami hendak skedar memberikan iinformasi berupa himbauan mengenai proses penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Sebutan SIM sekarang yang disematkan dengan kata kata “ONLINE” dibelakangnya sepertinya membuat salah kaprah bagi sebagian masyarakat, seolah online yang dimaksud berarti penerbitannya dapat dilakukan hanya dengan sarana media social dan sejenisnya tanpa yang bersangkutan datang ke tempat pembuatan SIM (Satpas). Padahal segala proses tahapan demi tahapan harus dan wajib hukumnya untuk masyarakat pemohon SIM baik proses baru maupun perpanjang untuk datang sendiri ke Satpas. Ini dikarenakan proses identifikasi dan ujian ujian baik ujian teori maupun praktek harus dilakukan lansung oleh yang bersangkutan dan termonitor secara real time dari Korlantas.
Jadi mengapa ada kata online?
SIM online yang dimaksud ialah, program yang dibuat oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai sarana yang diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin membuat dan memperpanjang SIM. hanya dengan mengakses program melalui website yang disediakan yaitu http://sim.korlantas.polri.go.id., namun hal ini hanya sebatas pada tahapan pendaftaran dan pembayaran saja, tidak lebih. Dan selain itu masyarakat tidak lagi harus terpaku pada keberadaan alamat pada kartu identitasnya (KTP) saat hendak melakukan proses penerbitan SIM karena program SIM online ini memungkinkan bagi masyarakat untuk bebas melakukan penerbitan SIM dimana saja di wilayah Indonesia walau tidak sesuai dengan KTP yang dimiliki.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan beberapa hal antara lain :
Terakhir kami sampaikan kepada warga masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara, untuk selalu behati hati dalam ber social media. Jangan sungkan mendatangi Kantor Polisi terdekat jika merasa kebingungan atas informasi seputar penerbitan SIM atau informasi lainnya seputar Kepolisian. Bijak dan cerdas, barangkali itu kata kata yang tepat guna menghindari segala bentuk penipuan yang saat ini kerap terjadi dengan berbagai modus. (Fr)
Kali ini kembali lagi Pemprov Kaltim melalui Bapenda memberikan keringanan dalam hal biaya balik nama bagi kendaraan kendaraan yang masih teregistrasi di luar wilayah Kaltim. Hal ini tertuang dalam Pergub kalimantan timur Yang akan mulai berlaku tanggal 06 juli 2020 hingga 30 september 2020 mendatang. Di dalam Pergub dimaksud tertuang beberapa aturan meliputi :
Warga bijak taat bayar pajak, demikian slogan yang sering kali terdengar di kalangan masyarakat umum, karena kesadaran masyarakat atas kewajibannya dalam pembayaran pajak, akan berdampak pada pembangunan provinsi kaltim yang berjalan semakin baik dan akhirnya selaras dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Karena pajak sesuai dengan fungsinya adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk kepentingan rakyat serta pemerintah.
Sebagai implementasi hadirnya pemerintah di tengah masyarakat, maka Pemprov Kalimantan timur melalui badan pendapatan daerah bersama ditlantas polda kaltim serta jasa raharja, melaksanakan kebijakan berupa pemberian relaksasi pajak kepada wajib pajak tanpa terkecuali.
Hal ini dilakukan guna memberikan keringanan kepada masyarakat khususnya warga kalimantan timur, yang akibat wabah pandemi covid 19 hampir sebagian besar terdampak dalam segi ekonomi.
Peraturan gubernur Kalimantan timur no 31 tahun 2020 tetang keringanan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, mendasari pemberlakuan pelaksanaan pemberian relaksasi pajak dimaksud.
Namun dalam pelaksanaan relaksasi pajak tersebut tentu saja dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni antara lain
Serta selain memberikan keringanan potongan pembayaran pajak, peraturan Gubernur tersebut juga mengatur tentang pemberian keringanan yakni pembebasan sanksi administrasi berupa denda dan bunga.
Diharapkan pelaksanaan kebijakan pemberian relaksasi pajak yang mulai dilaksanakan pada tanggal 02 juni hingga 31 juli 2020 mendatang, dapat memberikan angin segar kepada masyarakat Kalimantan timur ditengah pandemi covid 19, dan hal ini juga sebagai bukti nyata bahwa pemerintah terus berusaha hadir di tengah masyarakat dan mengawal dalam proses pemulihan kembali perekonomian.
Jl. P. Diponegoro No. 02 Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur 75514