Latar Belakang
- Pelayanan publik oleh aparatur pemerintah dewasa ini masih banyak dijumpai kelemahan sehingga belum dapat memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Hal ini ditandai dengan masih adanya berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa, sehingga dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadap aparatur pemerintah.
- Mengingat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat maka pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan. Berdasarkan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) maka perlu dilakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai tolak ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan.
- Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa penyelenggara negara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala.
- Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di pelayanan Penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Satpas Polres Kutai Kartanegara sesuai dengan Perkap Nomor 09 Tahun 2012 tentang Surat Ijin Mengemudi dan pelayanan Polri pada umumnya.
- Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari data hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya.
- Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya. Mengingat jenis pelayanan sangat beragam dengan sifat dan karakteristik yang berbeda, maka untuk memudahkan penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) unit pelayanan memerlukan pedoman umum yang digunakan sebagai acuan untuk mengetahui kinerja pelayanan publik di lingkungan instansi masing-masing.
- Dalam rangka mengevaluasi kinerja pelayanan publik, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayan Publik.
- Mengacu pada hal tersebut, maka Tim Survei dan Pengolah Data Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Pelayanan Penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Satpas Polres Kukar telah melakukan pengukuran Survei Kepuasaan Masyarakat terhadap pelayanan secara mandiri untuk Triwulan II yakni periode Bulan April sd Juni 2020
- Mengingat terkendalanya pelayanan akibat Pandemi Covid 19 yang terjadi, dan mengakibatkan penutupan sementara pelayanan pada Satpas Polres Kutai Kartanegara pada bulan April dan Mei, maka penentuan Jumlah Responden mengacu pada jumlah total pemohon yang mendaftar pada bulan Juni 2020 saja.
Berdasarkan hasil analisis sebagaimana dalam bahasan hasil penelitian, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa :
- Secara umum kualitas pelayanan dalam unit pelayanan penerbitan Surat Ijin Mengemudi Satpas Polres Kukar dipersepsikan Baik oleh masyarakat penggunanya. Hal ini terlihat dari Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang diperoleh berkisar di antara 77,61-88,30. Nilai SKM yang diperoleh dari 14 unsur pelayanan adalah 83.
- Rendahnya nilai beberapa unsur pelayanan merupakan efek dari pandangan masyarakat terkait tahapan uji serta dampak dari pandemic covid 19 yang tengah terjadi, sehingga bukan merupakan masalah tekhnis intern Satpas. Namun perlu dipertimbangkan kembali solusi dan tindak lanjut jika dikemudian hari atau pada penilaian IKM periode selanjutnya nilai unsur dimaksud tetap menunjukan penilaian yang rendah.