
Jl. P. Diponegoro No. 02 Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur 75514
STATISTIC
- 0
- 98
- 50
- 264,642
- 126,026
Masih dengan kegiatan yang sama, saat ini personil Satuan Lalu Lintas Polres Kutai Kartanegara kembali beraksi di acara rutin Car Free Day. Car Free Day yang dilaksanakan di seputaran Jalan KH Achmad Muksin kecamatan Tenggarong, Pada setiap hari minggu dengan menutup area arah dari bundaran hingga jalan tepat di depan Bank Kaltimtara, dari pukul 06.00 wita hingga 09.00 wita seakan menjadi tempat yang tepat dalam pelaksanaan sosialisasi, guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan kondisi dan situasi bangsa yang saat ini tengah terjadi.
Dengan tema kegiatan yang serupa yakni dalam rangka Operasi Patuh Mahakam 2020, dan upaya percepatan penanggulangan Pandemi Covid-19, Personil Satuan Lalu Lintas Polres Kutai Kartanegara melakukan berbagai kegiatan.
Kami berharap pada masyarakat kabupaten kutai kartanegara agar tetap mengikuti anjuran pemerintah terkait protocol kesehatan, kami tidak akan pernah lelah untuk selalu mengingatkan dan menegur jika diperlukan. Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau yang sering kita dengar dengan sebutan New Normal ini, tidak akan dapat berjalan dengan optimal jika hanya pemerintah dan Polri yang menjalankan, diperlukan kesadaran dan keikutsertaan masyarakat untuk menjadikan AKB ini manjadi bagian dari kehidupan kita sehari hari. (Fr)
Hari ini adalah hari ke-3 setelah apel pengecekan Personil yang terlibat Operasi Patuh Mahakam tahun 2020, yang tempo hari telah dilaksanakan di Polres Kutai Kartanegara. https://satlantaskukar.net/operasi-patuh-mahakam-2020-covid19/
Terlihat personil Polres Kutai Kartanegara secara masif memberikan himbauan dan sosialisasi serta teguran dijalan yang tentu saja tetap dilakukan secara persuasive, bukan hanya pada pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran akan tetapi juga terhadap masyarakat yang masih “bandel” dalam mematuhi protocol kesehatan seperti penggunaan masker di jalan.
Himbauan dan teguran yang dilakukan semata mata sebagai bentuk kerja nyata dan salah satu langkah upaya polres Kukar mendukung Pemerintah khususnya pemerintah kabupaten kutai kartanegara dalam percepatan penanggulanagan covid – 19 di wilayah kabupaten kutai kartanegara.
Pada hari ini sabtu tanggal 25 juli 2020, dapat kita rasakan khususnya bagi masyarakat yang melintasi jalan utama Timbau, terkait pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam tahun 2020 dimaksud, yang lebih menyasar kepada masyarakat baik pengendara kendaraan bermotor maupun pejalan kaki, untuk selalu menjaga kesehatannya dengan membagikan sejumlah masker secara gratis serta pelaksanaan teguran dan himbauan untuk tetap dan selalu memberlakukan pembatasan jarak ketika berada di tempat umum
Selama sisa hari pelaksanaan ops patuh Mahakam 2020 yang akan berakhir pada tanggal 5 agustus 2020 mendatang, diharapakan segala bentuk upaya dari Polres kutai Kartanegara dapat memberikan kontribusi yang berarti bagi percepatan penanggulanan covid-19 di wilayah kabupaten kukar. Sehingga situasi dan kondisi Kabupaten kutai kartanegara kembali kondusif seperti sedia kala. https://selasar.co/read/2020/07/23/2470/operasi-patuh-mahakam-2020-dimulai-polisi-akan-ingatkan-pengendara-soal-akb#:~:text=Operasi%20Patuh%20Mahakam%202020%20akan,Perhubungan%20dan%20Satpol%20PP%20Kukar
(Fr)
Terhitung mulai hari ini kamis tanggal 23 Juli 2020, Polres Kutai Kartanegara melaksanakan Operasi Kepolisian Terpusat dengan sandi Operasi Patuh Mahakam 2020.
Ditengah pandemic Covid 19 yang saat ini sedang terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia, maka kali ini ada yang berbeda terkait cara bertindak dan pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam tahun ini. Kali ini Polres Kutai Kartanegara dalam pelaksanaan Operasi dimaksud lebih menitik beratkan tentang sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang pada awalnya kita kenal dengan istilah New Normal ditengah pandemic Covid 19
Satlantas Polres Kutai Kartanegara sebagai leading sector, akan menghimbau masyarakat agar mematuhi mengenai protocol kesehatan yang selama ini sering kali di anjurkan oleh pemerintah, seperti memakai masker ketika berada di jalan, menjaga jarak (physical distancing) yang jika di aplikasikan dalam berkendara berarti menjaga jarak aman dengan pengendara lain di trafig light atau area parkir serta selalu mengingatkan untuk sering cuci tangan setelah berkendara.
“untuk tahun ini kita lebih focus kepada upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bisa beradaptasi dengan kondisi yang ada, terkait dengan persebaran Covid-19”, ujar Kasat Lantas Polres Kukar, AKP C.S Gulo.
Walau begitu penegakkan hukum dalam berkendara, terutama pengendara dengan pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain atau mengakibatkan kecelakaan akan tetap dilakukan, tentu saja dengan langkah yang lebih persuasive.
Kebiasaan kebiasaan baru yang tercipta di tengah masyarakat akibat dampak terjadinya pemberlakuan PSBB, himbauan untuk tetap dirumah dan lain sebagainya yang beberapa bulan lalu pernah dilakukan oleh pemerintah, membuat sebagian masyarakat mengemudikan kendaraannya cenderung dengan kecepatan tinggi, dikarenakan jumlah volume kendaraan yang menurun secara signifikan. Namun begitu pada masa transisi memasuki masa relaksasi menuju AKB, diharapkan kebiasaan kebiasaan dimaksud tidak lagi berlanjut, karena bersamaan dengan melonggarnya aturan untuk tetap di rumah saja serta paradigma masyarakat yang mulai berubah kembali seperti sedia kala akan selaras dengan meningkatnya kembali volume jumlah kendaraan di jalan
“Jangan sampai kita lupa ancaman kita saat ini bukan hanya covid-19 namun jauh sebelumnya masalah kecelakaan juga tetap harus menjadi perhatian kita bersama”, jelasnya.
Operasi Patuh Mahakam 2020 kali ini menyasar sejumlah titik yang dinilai memiliki volume lalu lintas yang tinggi, antara lain yakni :
Selama 14 Hari kedepan yakni hingga tanggal 05 Agustus 2020 Polres Kutai Kartanegara beserta jajarannya dibantu dengan TNI dan instansi samping yakni Dishub dan Sat Pol PP Kab Kukar akan selalu gencar melaksanakan Operasi Patuh Mahakam 2020, demi terwujudnya Kamseltibcar Lantas den percepatan penanganan Covid-19 di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara. (Fr)
SatLantas. Penggunaan dan perkembangan sosial media terus berkembang hingga saat ini. Sejalan dengan mudahnya akses internet bagi banyak orang, internet of things (IoTs), dan faktor-faktor lainnya.
Dan saat ini hampir seluruh masyarakat Indonesia khususnya warga kabupaten Kutai Kartanegara mengenal istilah sosial media. Penggunaanya pun bermacam-macam, ada yang menggunakannya untuk mempromosikan produknya, karyanya, atau bahkan hanya sekedar sharing tentang kegiatan harian masing-masing
Ada beragam nilai positif sebenarnya dari penggunaan media social, seperti yang disebutkan diatas contohnya. Namun dibalik nilai positif dimaksud, tentu saja terdapat sisi negative, jika dipergunakan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab yang hanya skedar mencari keuntungan melalui penipuan, dan sangat disayangkan, barangkali karena kurangnya informasi dan edukasi tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban.
Lebih spesifik saat ini kami hendak skedar memberikan iinformasi berupa himbauan mengenai proses penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Sebutan SIM sekarang yang disematkan dengan kata kata “ONLINE” dibelakangnya sepertinya membuat salah kaprah bagi sebagian masyarakat, seolah online yang dimaksud berarti penerbitannya dapat dilakukan hanya dengan sarana media social dan sejenisnya tanpa yang bersangkutan datang ke tempat pembuatan SIM (Satpas). Padahal segala proses tahapan demi tahapan harus dan wajib hukumnya untuk masyarakat pemohon SIM baik proses baru maupun perpanjang untuk datang sendiri ke Satpas. Ini dikarenakan proses identifikasi dan ujian ujian baik ujian teori maupun praktek harus dilakukan lansung oleh yang bersangkutan dan termonitor secara real time dari Korlantas.
Jadi mengapa ada kata online?
SIM online yang dimaksud ialah, program yang dibuat oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai sarana yang diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin membuat dan memperpanjang SIM. hanya dengan mengakses program melalui website yang disediakan yaitu http://sim.korlantas.polri.go.id., namun hal ini hanya sebatas pada tahapan pendaftaran dan pembayaran saja, tidak lebih. Dan selain itu masyarakat tidak lagi harus terpaku pada keberadaan alamat pada kartu identitasnya (KTP) saat hendak melakukan proses penerbitan SIM karena program SIM online ini memungkinkan bagi masyarakat untuk bebas melakukan penerbitan SIM dimana saja di wilayah Indonesia walau tidak sesuai dengan KTP yang dimiliki.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan beberapa hal antara lain :
Terakhir kami sampaikan kepada warga masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara, untuk selalu behati hati dalam ber social media. Jangan sungkan mendatangi Kantor Polisi terdekat jika merasa kebingungan atas informasi seputar penerbitan SIM atau informasi lainnya seputar Kepolisian. Bijak dan cerdas, barangkali itu kata kata yang tepat guna menghindari segala bentuk penipuan yang saat ini kerap terjadi dengan berbagai modus. (Fr)
SatlantasKukar. Dalam waktu dekat Polres Kutai Kartanegara Polda Kalimantan Timur akan melaksanakan Operasi Patuh Mahakam 2020. Operasi Kepolisian terpusat yang akan dilaksanakan tepat pada tanggal 23 Juli 2020 hingga 14 hari kedepan, yakni berakhir pada tanggal 05 Agustus 2020 ini, dilakukan guna menekan angka kejadian laka lantas yang kian tahun di nilai terus saja meningkat. Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan dimaksud, selain sebagai sarana penertiban kelengkapan adminstrasi dan etika pengendara dijalan, juga sebagai salah satu upaya guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu disiplin ketika berada di jalan umum.
Dalam Operasi Kepolisian dimaksud telah ditentukan beberapa sasaran utama pelanggaran yang akan ditindak tegas dari berupa sekedar memberikan peringatan dan teguran secara lisan sampai dengan pelaksanaan penilangan. Beberapa sasaran utama tersebut antara lain sebagai berikut :
ketiga pelanggaran dimaksud merupakan beberapa pelanggaran yang dinilai sangat berpotensi mengakibatkan laka, dan merugikan bukan hanya pada diri pengendara sendiri namun juga orang lain. Penentuan ketiga sasaran utama tersebut bukan berarti kelengkapan adminstrasi dan pelanggaran lainnya menjadi tidak penting. Tetap penting, karena kesadaran diri untuk melengkapi kelengkapan administrasi dalam berkendara dan mengutamakan keselamatan dan etika yang baik di jalan umum merupakan gambaran tingkat disiplin seorang pengendara. Dan faktor utama terjadinya laka lantas salah satunya ialah Human Error yang disebabkan tidak terbiasa menerapkan kedisiplinan dan etika yang baik dan benar selama berkendara. (Fr)
Kali ini kembali lagi Pemprov Kaltim melalui Bapenda memberikan keringanan dalam hal biaya balik nama bagi kendaraan kendaraan yang masih teregistrasi di luar wilayah Kaltim. Hal ini tertuang dalam Pergub kalimantan timur Yang akan mulai berlaku tanggal 06 juli 2020 hingga 30 september 2020 mendatang. Di dalam Pergub dimaksud tertuang beberapa aturan meliputi :
Warga bijak taat bayar pajak, demikian slogan yang sering kali terdengar di kalangan masyarakat umum, karena kesadaran masyarakat atas kewajibannya dalam pembayaran pajak, akan berdampak pada pembangunan provinsi kaltim yang berjalan semakin baik dan akhirnya selaras dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Karena pajak sesuai dengan fungsinya adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk kepentingan rakyat serta pemerintah.
Sebagai implementasi hadirnya pemerintah di tengah masyarakat, maka Pemprov Kalimantan timur melalui badan pendapatan daerah bersama ditlantas polda kaltim serta jasa raharja, melaksanakan kebijakan berupa pemberian relaksasi pajak kepada wajib pajak tanpa terkecuali.
Hal ini dilakukan guna memberikan keringanan kepada masyarakat khususnya warga kalimantan timur, yang akibat wabah pandemi covid 19 hampir sebagian besar terdampak dalam segi ekonomi.
Peraturan gubernur Kalimantan timur no 31 tahun 2020 tetang keringanan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, mendasari pemberlakuan pelaksanaan pemberian relaksasi pajak dimaksud.
Namun dalam pelaksanaan relaksasi pajak tersebut tentu saja dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni antara lain
Serta selain memberikan keringanan potongan pembayaran pajak, peraturan Gubernur tersebut juga mengatur tentang pemberian keringanan yakni pembebasan sanksi administrasi berupa denda dan bunga.
Diharapkan pelaksanaan kebijakan pemberian relaksasi pajak yang mulai dilaksanakan pada tanggal 02 juni hingga 31 juli 2020 mendatang, dapat memberikan angin segar kepada masyarakat Kalimantan timur ditengah pandemi covid 19, dan hal ini juga sebagai bukti nyata bahwa pemerintah terus berusaha hadir di tengah masyarakat dan mengawal dalam proses pemulihan kembali perekonomian.

Jl. P. Diponegoro No. 02 Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur 75514
