Satlantas Kukar-Surat Ijin Mengemudi atau yang biasa kita sebut SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Sesuai dengan definisi SIM maka ada beberapa hal yang diperlukan oleh seseorang calon pengemudi sehingga dapat dikatakan layak untuk memperoleh SIM.
beberapa hal yang diperlukan dimaksud antara lain :
- Persyaratan administrasi
- sehat jasmani
- sehat rohani
- memahami peraturan lalu lintas (lulus ujian teori)
- terampil mengemudikan kendaraan bermotor (lulus ujian praktek)
Untuk persyaratan administrasi barangkali sudah sering kita temui pada spanduk, banner dan informasi online. Begitu pula dengan sehat jasmani pun sudah barang tentu telah jelas pengertiannya yakni harus mendapatkan surat keterangan sehat jasmani dari lembaga yang berkompeten dibidangnya. untuk informasi lebih lanjut terkait kesehatan jasmani dapat di lihat pada artikel berikut https://satlantaskukar.net/persyaratan-kesehatan-sim/. Sedangkan tentang kewajiban lulus ujian teori dan praktek pun merupakan sebuah aturan baku yang seringkali kita dengar dan diketahui oleh banyak orang dalam proses penerbitan SIM baru. Namun kali ini admin akan sedikit mengupas mengenai poin No 3 yakni persyaratan sehat rohani.
Sehat Rohani dengan bukti surat keterangan lulus test psikologi
Sesuai dengan amanat pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 81 ayat 4 huruf b berbunyi (pemohon SIM harus) “sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi”. Tes ini menjadi syarat kesehatan pembuatan SIM, selain sehat jasmani melalui surat keterangan dokter. Hal ini juga diatur lebih terperinci di dalam Perkap No 9 Tahun 2012 tentang Surat Ijin Mengemudi yakni pasal 36. Di dalam pasal tersebut berisi terkait apa saja indikator seseorang dapat dikatakan sehat secara rohani yang diaplikasikan dalam mengendarai kendaraan bermotor dan berinteraksi dengan sesama pengemudi di jalan umum.
Sehat Rohani tersebut meliputi :
- kemampuan konsentrasi, diukur dari kemampuan memusatkan perhatian atau memfokuskan diri pada saat mengemudikan Ranmor di jalan;
- kecermatan, diukur dari kemampuan untuk melihat situasi dan keadaan secara cermat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam memersepsikan kondisi yang ada;
- pengendalian diri, diukur dari kemampuan mengendalikan sikapnya dalam mengemudikan Ranmor;
- kemampuan penyesuaian diri, diukur dari kemampuan individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi;
- stabilitas emosi, diukur dari keadaan perasaan seseorang dalam menghadapi rangsangan dari luar dirinya dan kemampuan mengontrol emosinya pada saat menghadapi situasi yang tidak nyaman selama mengemudi, dan;
- ketahanan kerja, diukur dari kemampuan individu untuk bekerja secara teratur dalam situasi yang menekan.
Sedikit ulasan diatas merupakan sebuah informasi yang sekiranya menurut admin penting untuk diketahui oleh seluruh masyarakat khususnya warga kabupaten Kutai Kartanegara. Mengingat Polres Kutai Kartanegara unit Regiden SIM yang berwenang menerbitkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dalam waktu dekat akan menerapkan persayaratan lulus test psikologi dalam proses penerbitan SIM A dan C baik baru maupun perpanjang.
Sebenarnya untuk persyaratan sehat rohani ini sudah mulai diterapkan sejak awal tahun 2020, namun dikarenakan pandemi covid-19 yang sedang dihadapi dan mempertimbangkan potensi resiko yang sangat besar jika menerapkan persyaratan test psikologi dimaksud karena akan menimbulkan kerumanan maka Polres Kutai Kartanegara atas perintah langsung Korlantas Polri menghentikan sementara penerapan syarat sehat rohani dimaksud untuk perbitan SIM A dan C.
Namun melihat dari trend data jumlah laka lantas yang terjadi khususnya di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara yang terus saja meningkat, hal ini menjadi sangat penting untuk diterapkan kembali sesegera mungkin. Karena kesehatan rohani sebagai mana dimaksud sangat lah berpengaruh pada cara mengemudi bagi tiap tiap individu dan berdampak pada keselamatan mereka di jalan umum.
Untuk itu lah Satpas Polres kutai Kartanegara berdasarakan Surat Telegram Kapolda Kaltim Nomor : ST/1494/XII/Yan.1.1/2020 tentang Pemberlakuan Test Psikologi untuk Penerbitan Sim Baik Baru Maupun Perpanjang untuk semua golongan, akan mulai memberlakukan dan menerapkan test psikologi untuk penerbitan SIM semua golongan baik baru maupun perpanjang pada tanggal 04 Januari 2021 mendatang. Kali ini telah ada 4 tempat test psikologi yang siap dalam melaksanakan ujian psikologi di maksud. Tersedianya 4 tempat ini dimaksudkan untuk memecah kerumunan sehingga menurunkan potensi resiko penyebaran Covid-19. Dilengkapi dengan sarana prasarana yang disesuaikan dengan protocol kesehatan diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara dalam pengurusan surat lulus test psikologi.
Berikut tempat yang telah siap dalam melaksanakan Test Psikologi yang bertempat di luar kantor Satpas Polres Kutai Kartanegara antara lain :
- Inka Alzena, terletak di Jalan Awang Sabran Kelurahan Panji Kecamatan Tenggarong;
- Arka, terletak di Jalan Awang Sabran Kelurahan Panji Kecamatan Tenggarong;
- Bima Nusantara, terletak di Jalan Awang Sabran Kelurahan Panji Kecamatan Tenggarong;
- Rhys, terletak di GG Koni Jalan Diponegoro Kel Panji Kecamatan Tenggarong.
Sama halnya dengan kesehatan jasmani yang telah di jelaskan pada artikel sebelumnya https://satlantaskukar.net/persyaratan-kesehatan-sim/ yakni hanya dapat dilakukan pada dokter yang direkomendasikan dari Kedokteran Kepolisian. Maka untuk test psikologi pun demikian, sesuai dengan Perkap No 9 Tahun 2012 pasal 37 ayat 2 yang berbunyi “Materi Tes Psikologi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), beserta tata cara penilaiannya disusun oleh psikolog dalam pengawasan dan pembinaan psikologi kepolisian daerah atau Biro Psikologi Polri”. Oleh karena itu selain 4 tempat yang telah disebutkan diatas maka masyarakat yang hendak melakukan uji psikologi tidak dianjurkan untuk melakukan test psikologi di tempat lain.
Dan yang terakhir yang paling penting dan perlu diketahui oleh seluruh masyarakat khususnya warga kabupaten Kutai Kartanegara adalah, Biro Psikologi yang menangani terkait ujian psikologi bagi calon pemegang sim adalah lembaga independen dan terlepas dari Polri sehingga segala kebijakan dan bentuk tarikan biaya untuk ujian psikologi bukan lah berasal dari permintaan ataupun arahan dari instansi Polri. Karena Polri tidak memungut biaya apapun selain yang tertera dan diatur oleh UU dalam hal ini yang terkait dalam proses penerbitan SIM yakni Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
In randomized trials, 10 mg mifepristone was as effective as 25, 50, or mg. viagra pill Ulipristal acetate ellaOne has similar biologic effects as mifepristone and is approved for emergency contraception in Europe and is expected to become available in the U.