Proses perpanjangan golongan sim A dan C
Syarat :
fotocopy KTP 2 (dua) lembar
Pas Photo 3×4 2 (dua) lembar
Sim A dan C asli yang masih dalam status aktif (hidup)
bagi masyarakat peserta perpanjangan
Detail
Proses perpanjangan golongan sim A dan C
Syarat :
fotocopy KTP 2 (dua) lembar
Pas Photo 3×4 2 (dua) lembar
Sim A dan C asli yang masih dalam status aktif (hidup)
bagi masyarakat peserta perpanjangan bergender wanita yang menggunakan jilbab, disarankan tidak menggunakan jilbab warna biru (kesamaan warna dengan background pada saat proses identifikasi akan berpotensi mengakibatkan proses cetak SIM mengalami kerusakan pada foto di SIM)
Ketentuan pelayanan
wajib menggunakan masker dan selalu menerapkan physical distancing (jaga jarak)
sebelum dan setelah memasuki sarana bus simling agar wajib mencuci tangan
untuk SIM terbitan luar daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dapat dilakukan proses perpanjangan namun harus dilampiri dengan keterangan domisili
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!